PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap dokter Alia Pranitasari, 27, Iwan Andriansyah (27) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Moch Eka Kartika didampingi hakim anggota Nursiah Sianipar dan Kharlison Harianja dalam amar putusannya menyatakan,Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Unsur dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti. Unsur barang siapa,unsur dengan sengaja dan unsur menghilangkan jiwa orang lain secara berencana juga terpenuhi secara sah,”ujar Hakim Ketua Moch Eka Kartika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Selasa 16 Februari 2010. Moch Eka menambahkan,berdasarkan uraian fakta,kese-ngajaan telah memenuhi.
Di mana terdakwa baru melepaskan cekikan di leher korban setelah korban memekik dan lemas. Apalagi mencekik di bagian leher merupakan dae-rah vital karena sebagai saluran pernapasan dan dapat menyebabkan kematian. Sedangkan unsur menghilangkan jiwa orang lain secara berencana terbukti dari awal adanya percekcokan antara keduanya. Di mana terdakwa meminta kepastian status hubungan kepada korban dan juga lantaran terdakwa cemburu mengetahui korban dekat dengan dr Reza.
“Di kontrakan, terdakwa pun memukul kepala korban hingga jatuh ke lantai.Kemudian mencekik leher korban hingga lemas dan tak bernapas, lalu menyetubuhi korban hingga mengeluarkan cairan dari selangkangan sampai membuang jenazah di halaman RS Selasih,”jelas Moch Eka. Di persidangan juga terungkap, terdakwa merencanakan sesuatu agar orang lain tidak mengetahui perbuatannya saat berada di kontrakan.
Iwan yang saat itu merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menyatakan terdakwa duda, penyakitan, dan tidak kerja berniat menghabisi korban. “Sehingga rasa dendam terdakwa itu bertentangan dengan pernyataan terdakwa yang mengakui mencintai korban,” katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatan keji dilakukan terhadap orang yang menurut pengakuannya dicintai. Selain itu, sikap terdakwa tidak bermoral atau tidak manusiawi karena menyetubuhi tubuh korban, menimbulkan luka yang dalam terhadap keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan unsur meringankan bagi terdakwa tidak ada sama sekali.
Keluarga Korban Puas
Mendengar putusan majelis hakim,keluarga korban yang awalnya duduk terdiam secara refleks bersorak mengucapkan kalimat takbir dan tahmid.“Allahu Akbar.. Allahu Akbar….Alhamdulillah, ya Allah,”ucap ibu kandung korban Alia Pranitasari sembari menitikkan air mata bahagia.
Majelis Hakim pun kembali mengetukkan palu hingga berkalikali untuk menenangkan keluarga korban, dan kembali memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara. Saat itu, Iwan yang duduk di kursi pesakitan pun nampak terkejut, dan terpancar wajah gundah dan bingung walau pun tidak sampai meneteskan air mata.
Dia meminta izin untuk berkonsultasi sejenak dengan Tim Penasehat Hukumnya, Gurmani dkk. “Saya menghormati dan menghargai putusan majelis hakim.Untuk itu saya ajukan Banding,” ujar Iwan dengan suara tertahan dan menunjukkan muka sedih. Sidang pun ditutup dan Iwan kembali dikawal petugas untuk masuk ke dalam mobil tahanan.
Ayah korban, Dr. H. Agustria Zainu Saleh,Sp.OG(K) saat keluar dari ruang sidang enggan berkomentar banyak. “Kita terima putusan hakim, dan selanjutnya kita serahkan kepada kuasa hu-kum,” ujarnya singkat. Sementara ibu korban terlihat puas dan berulangkali meng-ucapkan syukur sembari meningglkan ruangan.
Begitu juga Khalif, 25, adik kandung korban mengaku bahwa putusan majelis hakim sudah adil.“Menurut saya sudah adil dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup, ”tukasnya. Penasehat hukum keluarga korban Lina Zahara mengatakan, pihaknya cukup puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Putusan tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti di persidangan.
Karena pasal pembunuhan berencana terpenuhi jika terdakwa banding kami harapkan malah bisa dikenakan hukuman mati,”katanya. Penasehat hukum terdakwa Iwan, Gurmani dkk menyatakan, pihaknya segera mengajukan banding. Menurutnya, upaya tersebut ditempuh sesuai prosedur.“Bahwa kami akan banding. Karena faktafakta menyangkut pasal pembunuhan berencana itu tidak terpenuhi dan tidak terbukti, makanya kami akan banding,”tegasnya.
Sidang mendengarkan vonis sendiri digelar pukul 11.00 WIB kemarin. Sedangkan keluarga dan kerabat korban yang mayoritas kalangan dokter dan pengunjung telah ramai sejak pukul 09.00 WIB. Selain itu, pengawalan ketat pun dilakukan jajaran Samapta Poltabes Palembang yang berjaga di setiap sudut pintu ruang sidang untuk pengamanan persidangan.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap, aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban dilakukan terdakwa pada 19 Agustus 2009 pukul 20.00 WIB, di kamar kontrakan terdakwa, Jalan Dwikora II,Lorong Tinta Emas No.6 RT 12/ 03, Kelurahan Demang Lebar Daun,Palembang.
Kemudian,dengan keadaan meninggal terdakwa menyetubuhi korban hingga dari kedua selangkangan korban mengeluarkan darah.Selanjutnya, mayat korban dibawa tersangka menggunakan mobil korban ke Rumah Sakit Umum Dareah (RSUD) Selasih,Kabupaten Pala-lawan, Riau, dan ditinggalkan begitu saja di area parkiran RSUD.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.