JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak penerbitan Perppu Nomor 4/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.
Dengan ditolaknya Perppu tersebut, Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.
Penolakan ini disampaikan tujuh fraksi yakni, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Sementara dua partai yang menerima Perpu tersebut yakni, Partai Demokrat dan PKB.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap mengatakan, fraksinya menolak penerbitan Perppu tersebut karena dinilai tidak relevan. Sebab, keberadaan perpu tersebut hanya boleh diberlakukan dalam keadaan yang mendesak. “Kami menolak perlu itu karena sudah tidak mendesak. Harus di tolak," kata Chairuman, Selasa (3/3/2010).
Menurut dia, Perppu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September 2009. Sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perppu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dasar penerbitan Perppu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.
“Sekarang ini, keberadaan Perppu itu sudah tidak diperlukan lagi,” kata dia.
Politikus dari Golkar ini menuturkan, pandangan fraksi-fraksi di Komisi III dalam keputusan itu adalah 7:2. Dua fraksi yang mendukung berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB. “Tujuh Fraksi lainnya menolak,” imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR pada 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK. “Kalau sudah diputuskan di fraksi tidak akan ada perubahan lagi di paripurna,” tegas dia.
Hal senada juga diungkapkan dari Fraksi PKS, Nasir Jamil. Politikus dari PKS ini menyatakan, fraksinya sepakat menolak Perppu Plt KPK Tumpak Hatorangan panggabean. Dasar penolakan itu, kata dia, kondisi KPK sudah berangsur normal sejak ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka. Untuk itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan Perppu.
“Kalau nanti sudah tinggal 4, harus ada seleksi lagi bagi pimpinan baru. Pemerintah harus segera membentuk tim seleksi dan nanti akan diuji oleh DPR. Ini harus dilakukan agar martabat KPK lebih baik,” paparnya.
(Anton Suhartono)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.