Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Praktik Makelar Nikah (2)

Selain Calo, Pungli pun Merajalela

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 27 April 2010 |13:51 WIB
Selain Calo, Pungli pun Merajalela
Akad Nikah (Ist)
A
A
A

DEPOK - Selain persoalan calo nikah, urusan melaksanakan sunah Nabi itu pun juga harus dililit dengan pungutan liar yang sudah pasti tidak resmi.

Sebenarnya biaya pernikahan yang diminta cukup besar jauh di atas biaya yang ditentukan undang-undang banyak dikeluhkan warga. Namun, situasi dan kondisi mengakibatkan calon suami istri tidak bisa berbuat banyak dengan tarif yang disodorkan petugas KUA, penghulu atau amil, dengan berbagai dalih.

Petugas pelayan pernikahan menentukan besaran tarif nikah ini tanpa acuan yang jelas. Hanya dikira-kira sesuai kehendak dan perhitungan yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Bahkah ada yang malu-malu menyebutkan besarannya dengan bilang, "Ya, seikhlasnya saja untuk infak dan sedekah." Kalau sudah keluar jurus yang satu ini, dijamin si calon pengantin dibuat bingung. Mau ngasih sedikit nanti dibilang pelit, massa buat amal itung-itungan, kan malu jadinya.

Tapi mau mengisi amplop tebal juga masih pikir-pikir, nanti uangnya lari ke mana? Terlebih dalam transaksi biaya nikah ini tak ada kwitansi. Alhasil, tahu-sama tahulah. Padahal, dalam kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2004, membayar biaya nikah harus melalui bank.

Sekadar diketahui, dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2002 disebutkan biaya resmi nikah hanya Rp30.000. Tapi masih ditambah biaya konsultasi perkawinan di BP4 sekira Rp15.000. Kalau penghulunya dipanggil, maka akan dikenakan biaya tidak lebih dari Rp50.000. 

Nyatanya biaya tersebut terus membengkak bisa mencapi Rp800-Rp1 juta untuk wilayah Depok dan DKI Jakarta, misalnya. Dari jumlah itu, lebih banyak biaya sampingannya daripada pungutan sesuai aturan, yakni mulai tarif akad nikah, ongkos penghulu, sumbangan, dan sebagainya.

Contohnya terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji Depok. Saat Okezone menyambangi dan bertanya terkait biaya pernikahan, petugas wanita yang melayani tentu menjawab dengan lengkap.

Bahkan, tarif yang ditetapkan jauh dari Keputusan Menteri Agama (KMA) yakni Rp30 ribu. Dalihnya, biaya tersebut murni untuk seluruh proses ijab qabul, biaya penghulu, hingga buku nikah.

“Tentu ada biayanya, jadi Rp30 ribu sesuai KMA ditambah biaya ijab qabul Rp300 ribu, itu kalau penghulunya datang ke rumah, dan akad nikahnya di rumah,” kata petugas KUA Kecamatan Beji Depok yang tidak menyebutkan namanya.

Petugas tersebut menjelaskan, tarif nikah bahkan dibedakan berdasarkan tempat dan jarak KUA ke tempat akad nikah. Contohnya, tarif menikah di gedung, tarif menikah di dalam kota, dan di luar kota Depok juga dibedakan.

“Kalau nikah di gedung, biayanya Rp500 ribu, kalau di rumah tapi di luar Depok sekira Rp700 ribu, kalau di gedung dan di luar Depok lebih dari Rp700 ribu dan sesuai kesepakatan dengan penghulu, tapi biasanya tidak sampai jutaan, karena harus menyesuaikan agenda setiap penghulu, kalau di gedung waktunya kan padat dan dibatasi,” jelasnya.

Selain itu, calon pasangan mempelai harus memesan penghulu dan menetapkan tanggal 1 bulan sebelum hari H pernikahan. Biaya nikah juga masih ditambah dengan biaya penataran nikah sebesar Rp40 ribu yang dijadwalkan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement