GUNUNG KIDUL - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberhentikan ratusan pembantu pegawai pencatat nikah sesuai dengan instruksi dari Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015.
"Berdasarkan instruksi tersebut, di DIY memang tidak ada lagi Surat Keputusan untuk Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)," kata Kepala Kantor Kemenag Gunung Kidul Nur Abadi di Gunung Kidul, Jumat (24/4/2015).
Ia mengatakan dengan adanya SK tersebut, pihaknya menyerahkan kembali kewenangan P3N kepada 144 desa di Gunung Kidul. Diakuinya, SK tersebut ditandatangani Kantor Kementerian Agama (Kemenag), namun atas usulan desa. "Sekarang kami serahkan desa, apakah mau diangkat menjadi staf di desa atau seperti apa," kata dia.
Nur Abadi mengatakan surat pemberhentian tidak langsung diberikan kepada masing-masing P3N tetapi melalui KUA kemudian dilanjutkan ke desa. "Memang ucapan terima kasih itu tidak kita sampaikan langsung," kata dia.