Sementara itu, salah satu P3N yang bertugas di Desa Bandung Sudiyono menjelaskan dirinya tidak menerima langsung pemberhentian resmi dari Kemenag. Hal ini diketahui dari desa perihal tidak adanya SK pengangkatan P3N pada tahun 2015. "Kami sudah bekerja bertahun-tahun dan SK-nya berasal dari Kemenag tetapi pemberhentian tidak diberikan langsung. Kami ingin dimanusiakan," kata Sudiyono.
Ia mengatakan selama ini meski mendapatkan SK dari Kemenag, namun tidak mendapatkan insentif. Uang didapatkan dari warga yang menikah. "Ucapan terima kasih pun tidak kami terima, apalagi surat yang menyatakan memberhentikan tidak kami terima," katanya.
Sudiyono berharap ada sebuah kebijakan yang adil sehingga para P3N ini memiliki kejelasan nasib. "Kami berharap Kemenag melihat nasib kami. Kalau memang sudah tidak diinginkan kami ingin ada surat resmi," kata dia.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.