Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPI Hindari Keputusan Kriminalkan Pers

Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 23 Juli 2010 |16:25 WIB
KPI Hindari Keputusan Kriminalkan Pers
KPI
A
A
A

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pemberhentian sementara tanyangan Headline News MetroTV  pukul 05.00 WIB pada 14 Juni lalu bukan bentuk pembredelan.

Demikian penegasan tersebut disampaikan Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (24/7/2010), menanggapi polemik kasus tersebut. 

Alasan hal itu bukan bentuk pemberedelan karena KPI tidak mencabut izin penyelenggaraan penyiaran. "KPI tidak menghentikan keseluruhan program Headline News MetroTV," ujar dia.

Menurut Dadang, putsan KPI didasarkan pada tindakan nomatif yang diatur dalam undang-undang. "Dalam memberikan sanksi tesebut kami tidak sembarangan, pasti ada tahapannya," jelas dia.

Terkait kasus MetroTV, kata dia, kesalahannya memang berat. Yakni, menayangkan adegan sanggama yang bedurasi sekira lima detik. "Hukumannya tidak boleh tanyang selama tujuh hari berturut-turut dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik selama tiga hari berturut-tutut," tandas Dadang.

Hal itu, sambungnya, sesuai dengan Keputusan KPI tertanggal 1 Juli 2010 yang mengacu pada UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, PP Nomor 50 Tahun 2005, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai Kode Etik Siaran.

Mengapa tidak diterapkan Pasal 18 Ayat 2 UU Pers? Mengenai masalah ini, staf kelembagaan KPI Judhariksawan mengatakan, KPI menghindari pasal itu karena sanksinya pidana.

"Jika kami berlakukan, sama saja kami mengkriminalisasi pers," imbuhnya. KPI memilih UU Penyiaran saja karena khawatir dianggap mengekang kebebasan pers.

Dadang menambahkan, KPI bukan ancaman bagi kebebasan pers. "KPI ingin menegaskan bahwa setiap stasiun televisi di Indonesia harus menempatkan kepentingan publik di atas segala-galanya," katanya.

Dia menambahkan, sesuai mandat Undan-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPI berkewajiban mengawasi agar setiap lembaga penyiaran tidak menyajikan siaran yang merugikan masyarakat.

Sekadar diketahui, sebelumnya 50 orang menandatangan "Manifesto Kemerdekaan Pers" yang isinya mengecam putusan KPI atas MetroTV. KPI dinilai tidak menerapkan Undang-Undang Pers atas MetroTV.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement