JAKARTA - Rencana kenaikkan gaji pejabat negara seharusnya diliat dari aspek kinerja. Sebab itu, alasan kenaikkan gaji berdasarkan penyesuaian gaji di antara pejabat pemerintahan tidak pantas disampaikan.
Peneliti Indonesia Budget Cente (IBC) Roy Salam menilai mengatakan, hendaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih melihat kepada tingkat kemiskinan, pengangguran, dan sarana publik terlebih dahulu yang kondisinya masih memprihatinkan. Misalnya, di sektor penegakkan hukum, pelayanan publik, dan transparansi anggaran pemerintahan yang masih jauh dari kata baik.
“Dari 8.000 pejabat paling hanya 10-20 persen yang memliki keinerja cukup baik. Selain itu sebenarnya kenaikkan gaji harus dilihat pada konteks rasa keadilan dan kepatutan. Kalau kita dilihat dari tingkat kemiskinan, penganguran, dan sarana layanan publik belum baik sehingga tidak pantas ada kenaikkan gaji pejabat negara,” katanya.
Pemerintah seharusnya mendorong perbaikan sistem kinerja di bidang masing-masing. Perencanaan perbaikan birokrasi hendaknya dilakukan dengan memberikan penghargaan dan hukuman sesuai tidakan yang dilakukan tiap lembaga negara.
Menurut Roy Salam, terkait penghargaan harus dilihat dari kemampuan dan tanggung jawab yang diemban setiap pejabat pemerintahan. “Mereka tidak mencoba sistem pengkajian jangka panjang yang mendorong birokraksi efisien dengan pemberian reward and punishment. Birokrasi hanya terjebak dalam nominal gaji tanpa melihat skill,” tambahnya.
Perbaikan kinerja aparat pemerintahan antara lain dalam hal pengawasan sistem gaji. Pemerintah harus memberikan aturan untuk melarang pendapatan diluar gaji pegawai. Pengawasan tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari honor siluman yang masuk ke kantong pejabat. “Kalau memang naik gaji, stop dana dari sumber lain. Honor siluman pejabat harus diawasi KPK,” katanya.
Wakil Pimpinan KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, penerapkan single salary system di pemerintahan perlu diterapkan untuk memudahkan pengawasan dan pengukuran pendapatan pejabat pemerintah.
Dalam penerapannya, kata dia, pejabat pemerintah tidak diperbolehkan menerima pendapatan diluar gaji. Artinya, hanya tunjangan prestasi, tunjangan jabatan, termasuk gaji yang diterima seorang pegawai pemerintah. Diluar itu dilarang.
“Semisal Rp20 juta dari tunjangan prestasi, tunjangan jabatan tidak boleh terima dari yang lain. Kalau kita lagi sosialisai (tugas kantor), jadi narasumber di seminar tidak boleh terima uang,” tambahnya.
Dengan begitu harta kekayaan seorang pejabat tinggi akan terukur. Jika tidak punya warisan, punya tanah yang melebihi jumlah total gaji patut dicurigai. “Misal jadi kabag. Sudah terukur hartanya,” tandasnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.