Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Gaji Pejabat Vs Kemiskinan

Wakil Rakyat yang Kian Tak Merakyat

Taufik Hidayat , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2011 |11:01 WIB
Wakil Rakyat yang Kian Tak Merakyat
Maket Gedung DPR Baru (Ist)
A
A
A

JAKARTA - "Wakil rakyat seharusnya merakyat jangan tidur waktu sidang soal rakyat." Penggalan lagu Iwan Fals tersebut seakan menggambarkan prilaku wakil rakyat sekira tahun 1980-an, ketika album tersebut mulai beredar di masa Orde Baru.

Tapi lagu itu, seakan masih pantas mengambarkan kinerja legislator Senayan saat ini. Segala hak istimewa dan fasilitas yang mereka dapat bertolak belakang dengan tanggung jawab mereka. Benarkah demikian?

Menjadi anggota DPR tidak hanya mewakili suara rakyat tapi melekat juga 'keistimewaan' sebagai pejabat negara. Bayangkan segala kemudahan dan kenyamanan akan mereka peroleh.

Siapa yang tidak tergiur dengan bebagai fasilitas bagi seorang anggota DPR. Misalnya, fasilitas anggota DPR pada 2004-2009 yang mendapat gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp4.200.000/bulan, tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan, uang paket Rp2.000.000/bulan, beras Rp30.090/jiwa/bulan.

Tidak hanya tunjangan pribadi, keluarga mereka pun kecipratan uang rakyat. Untuk keluarga, suami, atau istri akan mendapat 10% X gaji pokok Rp420.000/bulan, sementara anak mereka mendapat 25 X gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan.

Belum cukup di situ penerimaaan yang akan diperoleh wakil rakyat di DPR. Bebagai fasilitas dan tunjangan lainnya akan dinikmati mereka, mulai dari tunjangan kehormatan, biaya perjalanan berupa paket pulang-pergi sesuai daerah tujuan masing-masing, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka hingga biaya pemakaman, dan dana pensiun.

Pantas saja mereka yang ingin duduk di kursi Senayan berebut mendapatkannya dari cara yang halal hingga menghalalkan segala cara. Bila musim pemilihan wakil rakyat di tingkat nasional dan daerah datang, masyarakat tiba-tiba menjadi politisi dan wakil rakyat dadakan.

Mereka datang dari berbagai lapisan dan golongan masyarkat, latar belakang pendidikan. Tukang becak, ulama, penyanyi, pelawak, pegawai negeri, ibu rumah tangga siap bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat.

Upaya instan tidak sedikit dilakoni mereka dalam pemilihan umum wakil rakyat dengan menempuh cara ”money” politics. Berbagai bentuk ditawarkan si calon seperti uang, bahan makan, pakaian, sampai janji proyek.

Politik uang tentu akan memiliki konsekuensi menutup modal yang mereka keluarkan. Misalnya, para calon legislator  yang telah menghabiskan dana Rp50 milar untuk memenangkan pemilihan, maka investasi sebesar itu harus dapat dikembalikannya maksimal selama periodenya (lima tahun). Jadi, setiap tahun dia harus mampu men-“safe” (menabung) dana minimal setelah ditambah bunga dan inflasi sebesar Rp12 miliar per tahun, atau Rp1 mililiar setiap bulannya.

Lalu dari mana uang sebesar itu akan diperolehnya? Karena itu, wakil rakyat harus “putar otak” agar dapat menghasilkan dana sebesar itu. Memang banyak cara dilakukan untuk membalikan modal. Bisa jadi cara kotor seperti korupsi berbagai proyek pembangunan, mengutip uang dalam pemilihan calon pejabat publik dan berbagai cara lainnya dilakukan legislator hitam.

Masih lekat diingataan kita kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah legislator di Gedung Kura-Kura itu. Kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Gultom ke penyidikan melibatkan 19 politisi PDIP, 12 politisi Partai Golkar dan 4 dari PPP.

Kasus bermula saat politisi PDIP Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

Menurut, perngamat pemerintahan dan politik Universitas Indonesia Eko Prasojo, rencana pemerintah menaikan gaji pejabat tinggi tidak tepat karena belum adanya peningkatan keinerja dan penegakkan hukum yang belum terlihat dari pemerintah. Apalagi, gerakan sejumlah tokoh lintas agama memberikan cartatan buruk kinerja pemerintah.

“Bukan masalah kesenjangan (gaji antarpejabat) tapi kinerja pemerintah. Apalagi di tengah-tengah kinerja pemerintah belum maksimal keinginan menaikkan gaji kurang begitu baik. Kesenjangan masih tinggi, sebaikanya ditunda,” katanya kepada okezone.

Sebenarnya, gaji pejabat pemerintah tidak seberapa namun tunjangan yang cukup besar malah luput dari perhatian masyarakat. Rencana kenaikkan gaji pejabat tinggi akan berdampak pada penyesuan gaji pejabat lainnya seperti anggota DPR. Padahal sejumlah fasilitas sudah didaptakan anggota legislatif ini.

“Sudah pasti (gaji anggota DPR) naik, karena anggota DPR kan pejabat negara. Maka seluruh anggota DPR, DPD akan dinaikan juga,” tambahnya.

Eko menjelaskan, ketimpangan gaji di antara pejabat tinggi negara memang berbeda, tetapi pemerintah sebaiknya memunda rencana tersebut. Sebaiknya jika pemerintah tetap ingin menaikan gaji pejabat tinggi, harus dibarengi dengan tranparansi tunjangan pejabat tinggi negara kepada publik agar terlihat perbedaan gaji pokok dan pendapatannya.

“Ada dua unsur yang tidak diekspos yaitu tunjangan. Gaji kecil tapi tunjangannya besar. Kalau pemerintah memaksa, maka harus menjelaskan siapa yang menerima dan standar kenaikkannya jelas,” tandasnya Eko.

Inilah Fasilitas Anggota DPR Periode 2004-2009

A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:

suami/istri (10% X Gaji pokok Rp420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B.penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik-telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000/orang/per periode

C.Biaya perjalanan
1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing.
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000

(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman

1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
- Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.

2. Uang duka:
-wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp1.050.000/orang

F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa/bulan

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement