Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Nurdin Halid Belum Bisa Jadi Tersangka

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2011 |12:28 WIB
KPK: Nurdin Halid Belum Bisa Jadi Tersangka
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). KPK juga menegaskan akan serius mengusut kasus korupsi di badan olahraga sepakbola tertinggi di negara ini.

Menurut wakil ketua KPK Haryono Umar, KPK belum mengetahui waktu pemanggilan PSSI.  "Saya belum tahu, tapi ini sudah masuk ke pengaduan masyarakat  nantinya akan ditelaah dan nanti akan dikumpulkan bahan keterangannya," kata Haryono di Gedung KPK, Rabu (23/2/2011).

Haryono menambahkan, bila kasus tersebut kasus tersebut pro justicia maka akan dilakukan penyelidikan. KPK juga belum bisa menetapkan status tersangka kepada sejumlah pejabat PSSI yang diduga terlibat penyuapan seperti Nurdin Halid.

"Karena ini baru pelaporan tak bisa ditersangkakan tapi kami serius menangani ini," kata Haryono.

Sebelumnya sejumlah pecinta sepakbola yang tergabung dalam Save Our Soccer bersama ICW telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PSSI.

ICW mengeluarkan data atas dugaan korupsi dana APBN dan APBD di tubuh PSSI serta sejumlah klub Liga Super Indonesia. ICW menduga, dana yang dikorupsi setiap tahunnya mencapai Rp720 miliar. 

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement