Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Mafia Pajak

Bambang Soesatyo: Darmin & Tjiptardjo Harus Diperiksa

Anton Suhartono , Jurnalis-Minggu, 27 Maret 2011 |16:02 WIB
Bambang Soesatyo: Darmin & Tjiptardjo Harus Diperiksa
M Tjiptardjo (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesayto menilai penanganan kasus mafia pajak tidak cukup hanya dengan memeriksa 103 pegawai Ditjen Pajak.
 
Menurut Bambang, Menteri Keuangan juga seharusnya merekomendasikan kepada Polri untuk memeriksa mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur BI serta Dirjen Pajak saat ini M Tjiptardjo.

“Penggelapan pajak adalah kejahatan kolektif yang pasti melibatkan wewenang pimpinan Ditjen Pajak sebagai pengambil keputusan final. Karena itu, langkah Menteri Keuangan yang hanya menyerahkan 103 pegawai Ditjen Pajak ke polisi akan dinilai sebagai upaya menutup-nutupi kejahatan perpajakan yang diduga dilakukan pejabat tinggi Negara,” jelas Bambang dalam pernyataannya kepada okezone, Minggu (27/3/2011).

Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, keterangan Darmin dan Tjiptardjo sangat diperlukan dalam kasus restitusi pajak bernilai triliunan rupah kepada Wilmar Group.

Oleh pejabat internal Ditjen Pajak sendiri, pemberian restitusi kepada Wilmar group diduga bermasalah karena ada indikasi manipulasi data.

“Kasus Wilmar Group mestinya sampai juga ke meja Menkeu jika data tentang kasus ini tidak diberangus mafia pajak di Kementerian Keuangan. Terlebih lagi, kasus ini sudah lama didalami Panja Pajak Komisi III DPR,” sebut Bambang.

Wakil Ketua Umum Kadin ini mengingatkan, terdakwa Gayus Tambunan sendiri sudah menyarankan penegak hukum untuk memeriksa Darmin dalam kasus pajak lain.

Bambang menganggap Menkeu melakukan tebang pilih jika tidak merekomendasikan pemeriksaan terhadap Darmin dan Tjiptadjo.

Dia menambahkan, sejauh ini, cara atau strategi pemerintah dan penegak hukum memerangi penggelapan pajak belum meyakinkan. Kemenkeu sudah menyerahkan dokumen 151 wajib pajak (WP) terkait kasus Gayus. Dari jumlah itu, 74 dokumen dikembalikan polisi ke Kemenkeu dan WP.

Sayangnya, rincian hasil pemeriksaannya tidak pernah diumumkan ke publik. Pemeriksaaannya pun tidak melibatkan pihak independen.

Kemenkeu, lanjut Bambang, juga terkesan menyederhanakan masalah karena pengungkapan mafia pajak hanya difokuskan kepada kasus Gayus. Padahal, terdakwa sendiri mengungkapkan dirinya hanya kelas teri.

“Jika hanya fokus pada kasus Gayus, perang melawan mafia pajak yang dimotori pemerintah tak lebih dari kepura-puraan demi pencitraan dan sekadar menghibur rakyat. Paramater utama dari keberhasilan memerangi mafia pajak adalah peningkatan signifikan penerimaan pajak, yaitu harus mendekati Rp1.000 triliun,” katanya.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement