JAKARTA - Komisi Hukum DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri berani membongkar kasus pajak bermodus restitusi pajak.
Desakan ini menyusul temuan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR beberapa waktu lalu atas restitusi PT Wilmar Group, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
"Selain restitusi, ada juga dugaan penggelapan pajak yang saat ini laporannya sudah ada di Kejagung yang dilakukan Wilmar Group, perusahaan yang bergerak di bidang sawit, minyak goreng dan perkebunan," jelas Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, dengan membongkar kasus-kasus besar di bidang pos penerimaan negara tersebut, diharapkan Kejagung dan Polri bisa menyelamatkan dan mengembalikan uang tersebut kepada negara yang jumlahnya sangat besar.
"Aparat penegak hukum harus berani membongkar dan menuntaskan kasus ini meski grup perusahaan tersebut diduga dibekingi oleh orang-orang kuat," tegasnya.
Sekadar diketahui, menurut data yang diperoleh Panja Mafia Pajak Komisi III DPR, PT Wilmar International Limited Group diduga melakukan pengelapan pajak senilai Rp500 miliar dengan modus mendirikan perusahaan (72 perusahaan) di wilayah berbeda yang memiliki usaha di bidang sawit (trading, minyak goreng dan turunannya).
Mereka kemudian melakukan perbuatan haram itu dengan cara transaksi fiktif antar perusahaan dalam grup, merekayasa laporan keuangan dan melakukan transfer pricing antar grup.
Adapun PT Wilmar sendiri memiliki kawasan izin berikat yang dilakukan guna mempermudah transaksi antar group. Mereka diduka melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif yang dimanfaatkan untuk proses restitusi PPN.
(K. Yudha Wirakusuma)