Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertama Kali, Wanita Dihukum karena Genosida

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Sabtu, 25 Juni 2011 |03:22 WIB
Pertama Kali, Wanita Dihukum karena Genosida
(women.it)
A
A
A

TANZANIA - Hakim di Pengadilan PBB untuk Rwanda menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap bekas Menteri Urusan Perempuan Rwanda, Pauline Nyiramasuhuko (65), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam genosida dan hasutan untuk melakukan pemerkosaan.
 
Putusan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR) tersebut menjadikan Pauline sebagai perempuan pertama yang pernah dihukum karena melakukan genosida.
 
Dia terbukti bersalah atas 7 dari 11 dakwaan genosida yang dia hadapi karena kekejaman yang dilakukan di Butare tahun 1994.
 
"Untuk kejahatan-kejahatan ini, dan mempertimbangkan semua keadaan yang relevan, majelis memutuskan anda, Pauline Nyiramasuhuko, penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim William Hussein Sekule seperti dilaporkan Al Jazeera, Jumat (24/6/2011) waktu setempat.
 
"Pauline Nyiramasuhuko bersekongkol dengan anggota pemerintah lainnya untuk melakukan genosida di Butare. Dia memerintahkan pemerkosaan di  kantor prefektur Butare. Dia memiliki bertanggungjawab terhadap Interahamwe (milisi yang dia perintahkan) untuk melakukan pemerkosaan di prefektur Butare."
 
Pengadilan juga menghukum anak Pauline, Arsene Shalom Ntahobali, penjara seumur hidup karena turut terlibat dalam genosida, pemusnahan dan pemerkosan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seluruh mantan pejabat senior di Butare juga dihukum bervariasi antara 25 tahun sampai seumur hidup.
 
Pauline lahir dalam sebuah keluarga sederhana di Rwanda Selatan. Pada usia 40 tahun dia mendaftar ke universitas, memperoleh gelar sarjana hukum empat tahun kemudian.
 
Pada bulan April 1992 dia ditunjuk menjadi menteri urusan perempuan, jabatan yang diembannya hingga 1994 ketika sekira 800 ribu orang, sebagian besar minoritas Tutsi, dibantai oleh mayoritas Hutu.
 
Dia ditangkap di Kenya pada Juli 1997 dan diekstradisi ke ICTR

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement