JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat menyarankan agar Kepolisian segera membatalkan rencana pengadaan Inafis. Pengadaan Inafis ini dirasa menimbulkan permasalahan baru karena biayanya dibebankan ke masyarakat.
"Sebaiknya Kapolri menangguhkan dan berkoordinasi dengan Komisi III. Kalau biaya sedikit bisa dibuat gratis kalau memang sangat penting sekali," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (25/04/2012).
Menurut Martin, Komisi Hukum DPR akan menolak pengadaan Inafis tersebut, jika memang biayanya dibebankan kepada rakyat. "Kalau memang itu sangat diperlukan, maka beri alasan yang kuat," imbuh Martin.
Ketakutan Martin, sama dengak kehawatiran banyak pihak. Inafis dikhawatirkan akan berbenturan dengan e-KTP. "Sudah ada e-KTP sudah bisa membuat data yang sama kok harus ada Inafis lagi yang dibebankan pada masyarakat. Jadi saya kira tidak terlalu urgent," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mencanangkan pengadaan kartu Inafis. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, proyek ini terkait dengan Kementerian Keuangan karena Polri berencana memungut biaya sebesar Rp35 ribu untuk membuat kartu Inafis.
Biaya tersebut masuk ke kas negara dalam pos Pendapatan Negara Bukan Pajak. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pungutan Rp35 ribu tersebut merupakan pungutan liar yang tak ada dasar hukumnya.
Dijelaskan Boy, tarif Inafis tidak masuk ke rekening Polri karena rakyat langsung menyetorkan biayanya ke bank yang telah ditunjuk, yakni BRI. "Kita akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap masalah itu dan apabila nanti mendapatkan persetujuan bukan tidak mungkin itu tidak dikenai tarif biaya, jadi bisa saja dilakukan pengusulan terhadap ketentuan yang sudah keluar itu, tetapi itu masih dalam proses pengkajian," terangnya.
Boy mengatakan, Inafis penting dalam melaksanakan tugas pokok Polri terutama dalam konteks penegakan hukum.
(Muhammad Saifullah )