SOLO- Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah, mempertanyakan kapasitas Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo saat bertemu dengan Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Tedjowulan.
Kabar yang beredar, saat pertemuan tersebut Benowo mengaku sebagai utusan Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi untuk bertemu dengan Tedjowulan.
"Benowo itu siapa dan apa kapasitasnya. Dia (Benowo) bukan raja kok berani-beraninya mengaku sebagai utusan raja bertemu dengan Tedjowulan," kata Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau Gusti Mung kepada Okezone, Selasa (15/5/2012).
Dengan langkah yang dilakukan Benowo bertemu dengan Tedjowulan, menurut Wandansari tidak menutup kemungkinan Dewan Adat akan memberikan sanksi.
“Apa itu Rekonsiliasi. Tedjowulan itu bukan raja, kalau ada rekonsiliasi sama saja dengan pembenaran bila Tedjowulan adalah PB XIII juga," tuturnya.
Bahkan Gusti Mung secara terang-terangan menantang Tedjowulan untuk berhadapan dengan dirinya. "Kalau berani, ayo Tedjowulan berhadapan dengan saya," tegasnya.
Sementara itu KGPH Benowo sendiri saat dikonfirmasi sevara terpisah mengaku tidak mengetahui bila di Keraton Surakarta memiliki Dewan Adat.
"Saya tidak kenal dengan dewan adat keraton. Apa ada toh dewan adat keraton," jelasnya kepada okezone di tempat terpisah.
Benowo pun menyakini, saat bertemu dengan Tedjowulan atas perintah PB XIII.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.