JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasi Djamil menyayangkan beberapa LSM termasuk ICW yang melaporkan Komisi III dengan tuduhan intervensi terhadap kasus korupsi Wali Kota Semarang dan Ketua DPRD Jawa Tengah.
Nasit menjelaskan, kunjungan anggota Komisi III bukanlah bentuk intervensi, melainkan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat UmumKomisi III Selasa, 22 Mei lalu dan Rapat Konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2012.
Dia mengatakan, Komisi III menemukan beberapa kejanggalan terkait pemindahan tempat persidangan perkara atas nama Soemarmo dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakara.
Pertama, surat pimpinan KPK No. B-734/01-24/04/2012 tanggal April 2012 terkait usulan pemindahan tempat persidangan perkara atas nama Soemarmo kepada MA lantaran tidak memungkinkan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang. Alasannya, tersangka memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan kekuasaan peradilan lingkungannya, sehingga peradilan dapat berjalan secara tidak objektif.
Kedua, surat PN/ TIPIKOR Semarang No; W.12.U1/ 1401/Pid.01.01/IV/2012 kepada pimpinan KPK tanggal 17/4/2012 yang menjawab tembusan surat pimpinan KPK selaku penyidik dengan No.B.374/01-24/04/2012 tanggal 04/4/2012 kepada MA yang menyatakan bahwa pada pokoknya Pengadilan Tipikor pada PN Semarang tidak keberatan apabila Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunjuk untuk mengadili Wali Kota Semarang.
Ketiga, surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. B/PAM/4327/IV/2012/ Jateng pada tanggal 24/4/2012 perihal pengamanan persidangan yang diselenggarakan lembaga pengadilan. Kepolisian Jateng menyatakan sanggup dan menjamin keamanan pelaksanaan persidangan dengan terdakwa siapa pun juga yang diselenggarakan oleh Peradilan Tipikor setempat.
Keempat surat KPK No. B-100/24/05/2012 tanggal 8/5/2012 perihal usulan pemindahan tempat persidangan perkara atas nama tersangka Wali Kota Semarang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang memberitahukan bahwa KPK telah mengajukan surat kepada Ketua MA berupa usulan pemindahan persidangan.
Berdasarkan temuan itu, kata Nasir, surat keputusan MA terkait pemindahan tersangka Wali Kota Semarang terdapat banyak kejanggalan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa "Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili perkara, maka atas usul Ketua PN atau Kepala Kejari yang bersangkutan, MA untuk menetapkan atau menunjuk PN lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84," kata Nasir.
"MA secara secara langsung telah membenarkan asumsi yang beredar di masyarakat bahwa peradilan dapat tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur dan tidak memihak," imbuhnya.
Nasir menambahkan, pemindahan persidangan Wali Kota Semarang merupakan bentuk perendahan terhadap hakim. Oleh sebab itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial memanggil siapa pun yang telah merendahkan martabat hakim, termasuk pimpinan MA.
"Kami juga sudah dapat dukungan dari pengacara-pengacar senior,” ujarnya.
Menurut Nasir, laporan ICW ke Mabes Polri tak memiliki dasar karena sebenarnya Komisi III tidak mengintervensi substansi perkara.
“Kami tidak masuk pada meteri persidangan, substansi hukum dan sebagainya," katanya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.