CANBERRA - Pemerintah Australia dikabarkan akan membebaskan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan atas tuduhan penyelundupan manusia. Ketujuh WNI ini dibebaskan atas dasar karena usianya dianggap masih remaja.
Keputusan ini merupakan bagian dari peninjauan kembali dari para tersangka penyelundupan manusia, yang membela diri bahwa usia mereka masih di bawah umur. Jaksa Agung Australia Nicola Roxon mengeluarkan perintah terhadap 28 kasus dari penyelundupan manusia yang melibatkan WNI di Negeri Kangguru itu.
"Ini bukan pemberian maaf. Individu-individu adalah awak kapal yang membawa pengungsi ilegal yang datang ke Australia. Semuanya didakwa atas tuduhan penyelundupan manusia," juga Roxon, seperti dikutip ABC News, Jumat (29/6/2012).
Menurut Roxon, keputusan itu diambil mengingat keraguan atas usia dari para tersangka. Pihak berwenang Australia seringkali tidak bisa menentukan usia dari WNI tersebut, karena mereka memang tidak memiliki data akurat mengenai data usia.
Lebih dari sepertiga WNI yang terlibat kasus penyelundupan manusia, kasus mereka mendapatkan peninjauan kembali dari pihak pengadilan. Hal ini tidak terlepas dari isu usia dari WNI yang kebanyakan tidak diketahui oleh pihak Australia.
Pekan lalu, tiga WNI dibebaskan oleh Pengadilan Australia karena mereka dianggap berusia di bawah umur.
(Fajar Nugraha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.