Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi, Warga Lempar Bambu ke Pengadilan

Puji Hartono , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2012 |16:06 WIB
Hakim Tolak Eksepsi, Warga Lempar Bambu ke Pengadilan
Warga melempari kantor pengadilan dengan bambu (Foto: Puji H/SindoTv)
A
A
A

MAGELANG- Sidang kasus pemotongan bambu di Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah, berakhir ricuh. Kericuhan dipicu massa pendukung dua terdakwa pemotong bambu yang tidak terima karena hakim menolak eksepsi.

Ratusan warga melempari halaman pengadilan dengan bambu yang mereka bawa. Warga marah karena Hakim Ketua Suharno, menolak eksepsi kasus pemotongan dua batang bambu, yang dilakukan kedua terdakwa Misbahun Munir dan Budi Hermawan, warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegal Rejo.

Suasana memanas setelah beberapa warga yang tidak terima putusan hakim berteriak-teriak di depan gedung pengadilan. Bahkan ibu terdakwa dan beberapa perempuan menangis histeris, Senin (17/12/2012).

Aksi anarkis warga dapat dicegah sejumlah petugas polisi yang berjaga di lokasi.

Menurut terdakwa pemotong bambu, Munir, dirinya kecewa atas putusan hakim yang menolak ekspesi dan tetap melajutkan sidang. Dia merasa diperlakukan tidak adil.

“Tidak adil, sangat tidak adil,” teriak Munir berkali-kali.

Sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan putusan sela, ratusan warga yang terdiri orangtua, ibu-ibu, hingga anak-anak melakukan aksi long march menuju pengadilan.

Mereka juga membawa bambu untuk dihadiahkan kepada Pengadilan Negeri sebagai bentuk sindirian dan ketidakadilan atas kasus yang menimpa kedua terdakwa.

Kasus tersebut bermula ketika dua terdakwa memotong dua batang bambu milik Miyanah, tetangga mereka, yang melintang di jalan dan mengenai rumah Munir. Namun perbuatan itu justru berujung penjeblosan keduanya ke penjara.

Sidang akan kembali digelar Kamis depan dengan agenda pemanggilan saksi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement