SEMARANG- Sidang perdana kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Sekda Kota Semarang Akhmad Zaenuri, hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi.
Terdakwa Akhmad Zaenuri tiba di PN Semarang sekira pukul 08.00 WIB dan langsung dibawa ke sel tahanan Tipikor. Dengan mengenakan kemeja putih bergaris dan celana hitam, Akhmad Zaenuri tiba tanpa didampingi pengacara.
Dari dalam sel, Akhmad Zaenuri sempat melayani permintaan wawancara para wartawan. Dia menyatakan kesiapannya terkait semua hal yang dituduhkan kepada dirinya.
"Saya ikhlas, yang penting adalah saya harus menghadapi kenyataan hidup dan tidak boleh dendam. Selain itu bersyukur saja dengan apa yang terjadi," kata Akhmad Zaenuri, Kamis (9/2/2012).
"Sudah 76 hari saya dalam penahanan, jadi saya punya banyak waktu untuk merenung dan beribadah," kata mantan Sekda Pemerintah Kota Semarang itu.
Dia berharap, para saksi yang merupakan pejabat Pemkot Semarang, nantinya berkata jujur. “Saya hanya berharap semua yang dihadirkan dalam persidangan akan berbicara dari hati nurani dan jujur," uajr pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini.
Sidang perdana ini sendiri berjalan sekira setengah jam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan dimulai pukul 09.30 WIB.
Ketua majelis hakim sempat menegur kuasa hukum terdakwa, karena terlambat datang. Seharusnya menurut ketua majelis hakim sidang dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Sebelumnya, KPK menangkap basah tiga pejabat Semarang karena diduga menerima sejumlah uang dalam amplop pada Kamis 24 November 2011 lalu.
(Kemas Irawan Nurrachman)