BAGHDAD – Perusahaan kontraktor Amerika Serikat (AS) diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada 71 mantan tahanan di penjara Abu Ghraib yang mereka siksa. Para mantan tahan itu dilaporkan mendapat ganti rugi sebesar USD5 juta atau setara dengan RP4,8 miliar (Rp 9.745 per USD).
Penjara Abu Graib yang sempat menuai kontroversi karena memperlakukan tahanannya secara tidak manusiawi itu dioperasikan oleh perusahaan kontraktor L-3 Services. Selain menjalankan penjara Abu Ghraib, L-3 Services juga menjalankan beberapa penjara lainnya di Irak.
Ganti rugi tersebut didapat setelah tuntutan para mantan tahan itu dikabulkan oleh pengadilan AS. Keberhasilan tersebut merupakan yang pertama kalinya diraih oleh para mantan tahanan setelah sebelumnya sempat juga mencoba menuntut perusahaan kontraktor namun gagal.
Pengacara yang membela mantan tahanan Abu Ghraib, Baher Azmy, menyatakan bahwa ganti rugi tersebut nantinya akan dibagikan kepada ke 71 mantan tahanan yang menuntut tindakan penyiksaan L-3 Services ke pengadilan.
“Tentara swasta yang menjaga penjara di Irak seringkali melakukan penyiksaan kepada tahanan yang ada di sana. L-3 Services terbukti memberikan izin pada tentara bayarannya untuk melakukan aksi penyiksaan tersebut,” ujar Azmy, seperti dikutip Associated Press, Rabu (9/1/2013).
Kasus penyiksaan di penjara Abu Ghraib sendiri terungkap di media pada tahun 2004 lalu. Aksi penyiksaan di Abu Ghraib tersebut serta – merta menimbulkan kecaman komunitas internasional pada AS yan saat itu masih menduduki Irak.
(Aulia Akbar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.