Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Disdukcapil Ngaku Persyaratan Bayi Dijual Sudah Lengkap

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2013 |11:18 WIB
Oknum Disdukcapil Ngaku Persyaratan Bayi Dijual Sudah Lengkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Oknum petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jakarta Pusat berinisial J mengaku persyaratan bayi untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan paspor telah memenuhi persyaratan.

"Dalam pemeriksaan, J mengaku persyaratannya bayi itu sudah lengkap, seperti ada surat keterangan rumah sakit. Jadi dia bisa lolos scan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan Mapolda Metro jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Saat ini, kata Rikwanto status J masih sebagai saksi, setelah pemeriksaan pada tiga hari lalu. Terkait kasus ini,  polisi juga masih terus akan melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan.

"Pemeriksaan belum tuntas, masih akan dilakukan pendalaman, yang bersangkutan juga akan dipanggil lagi," tuturnya.

sebelumnya, polisi mengendus keterlibatan oknum Disdukcapil atas pemalsuan data administratif bayi untuk dimasukkan ke dalam KK dan paspor.

Seperti diketahui, petugas Sat Reskrim Polres Jakarta Barat telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus ini, diantaranya LD alias T (48) ibu rumah tangga, A (52) ibu rumah tangga, HS alias L (62) mantan bidan, R (51) dukun beranak, M (57) perantara, E (40) ibu rumah tangga, dan LS (35) ibu rumah tangga.

Ke tujuh tersangka ini diduga terlibat dalam penjualan bayi ke luar negeri seperti Singapura serta beberapa pulau di Indonesia.

Bayi yang diperjual-belikan itu dihargai Rp10 juta hingga Rp80 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement