Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari