Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 baik yang bersengketa maupun tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Periskop 2025: Kepala Daerah Terpilih, Sudah Siapkah Memerangi Korupsi?
Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.
Baca juga: Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Pasal 22 A aturan tersebut.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Pelantikan Kepala Daerah #Pilkada 2024 #Prabowo Subianto #Presiden Prabowo Subianto
(Anton Suhartono)