JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjemput paksa General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.
Bachtiar diringkus lantaran kerap mangkir dari panggilan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi senilai Rp200 miliar.
Jaksa Penyidik Tommy Kristanto mengatakan, penjemputan paksa terhadap Bachtiar dilakukan pagi tadi sekira pukul 07.30 WIB di di kediamannya di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Jadi sudah kami momonitor selama dua hari. Pas tadi kami stand by dari pukul lima pagi, sudah bawa surat perintah membawa tersangka untuk dihadapkan ke penyidik. Akhirnya dia bersedia dijemput jam 07.30 WIB dan sampai di Kejaksaan pukul 08.30 WIB," ujar Tommy ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
Tommy menuturkan, saat dijemput, tersangka Bachtiar sempat bersitegang dengan tim penyidik sebelum akhirnya kendali tetap dipegang jaksa.
"Saat penjemputan, memang sempat sedikit bersitegang, dan alot, yang bersangkutan tak mau keluar rumah, karena menunggu pengacaranya," terang Tommy.
Ditambahkannya, tersangka Bachtiar tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apalagi terlibat dalam kasus tersebut. Ia pun merasa dirinya benar menyusul putusan pra peradilan yang membebaskan dirinya dari status tersangka.
"Karena yang bersangkutan merasa dirinya benar atas putusan praperadilan PN, maka dia bertahan. Tapi kita akan membuktikan di pengadilan," tukasnya.
Bachtiar yang mengenakan kemeja batik warna putih bercorak biru dan berkacamata itu hanya bungkam saat dicecar para jurnalis soal penjemputan paksa dirinya. Ia pun dibawa dengan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1763 CFS untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara.
(K. Yudha Wirakusuma)