YOGYAKARTA - Empat terdakwa kasus penganiayaan disertai pembacokan terhadap prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0734/Yogyakarta, Sertu Sriyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Empat terdakwa yakni, Marcel (37), Zainal (22), Januarius (25), dan Sulhan (23) dijerat pasal berlapis. Mereka tidak akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
"Kita tidak akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Karena sidang ini sudah benar, kasus ini murni tindakan pidana biasa, tidak ada hubungan dengan institusi," kata kuasa hukum keempat terdakwa, Hirarius Ngaji Mero, usai persidangan, Senin (10/6/2013).
Alasan lain tidak mengajukan eksepsi agar sidang kasus ini segera selesai. Agenda sidang pada Senin, 17 Juni, adalah mendengarkan keterangan saksi dan korban, Sertu Sriyono.
"Sidang berikutnya nanti Sertu Sriyono memberikan keterangan saksi," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP junto Pasal 55 ayat 1, Pasal 336 KUHP, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena membawa senjata tajam.
Sidang dipimpin majelis hakim, Susanto Isnu Wahyudi, berlangsung cepat. Sidang perdana itu dijaga ketat aparat berbagai kesatuan, yakni personel Brimob, beberapa satuan di Mapolresta Yogyakarta, hingga prajurit TNI AD.
Kasat Brimob Polda DIY Kombes Pol Gatot Sudibjo, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Mustaqim, hingga Komandan Kodim 0734 Yogyakarta Letkol Ananta Wira, terlihat di PN Kota Yogyakarta.