YOGYAKARTA - Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta akhirnya menahan tiga dari enam anggota geng pelajar di Yogyakarta. Tiga anggota geng pelajar dari Borjonan Wetan Sekolah (BWS) yang mangkal di salah satu SMP Negeri di Kota Yogyakarta itu membawa senjata tajam jenis samurai dan pedang saat berkonvoi.
"Ada tiga yang kami tahan, mereka yang membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo, kepada Okezone saat pengamanan sidang perdana kasus penganiayaan disertai pembacokan anggota TNI AD di PN Kota Yogyakarta, Senin (10/6/2013).
Dodo menegaskan, ketiga anggota geng tersebut dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di tempat umum. Alasan penyidik melakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Tiga yang membawa sajam kami tahan, tiga lain termasuk yang membawa ruyung dan rantai kami bina, mereka wajib lapor," paparnya.
Dodo mengakui, anggota geng pelajar itu membawa sajam saat konvoi. Mereka mengaku untuk menjaga diri jika terjadi tawuran. "Ngakunya untuk jaga-jaga kalau terjadi serangan dari pihak lain. Mereka mengaku akan diserang pihak lain," paparnya.
Dodo menegaskan, pihaknya tetap memproses ketiga anggota geng itu hingga tuntas. Artinya, perkara itu tetap berlanjut hingga persidangan.
"Mereka kan kita tangkap, kita tetap proses hukum hingga tuntas. Bayangkan saja, jika malam itu tidak kita amankan, bisa saja senjata tajam itu dipergunakan untuk melukai orang lain," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, enam anggota geng ditangkap polisi pada, Minggu, 9 Juni sekira pukul 02.15 WIB. Penangkapan dilakukan petugas gabungan di depan SPBU Tungkak, Mergangsan, Kota Yogyakarta.