YOGYAKARTA - Empat terdakwa kasus pembacokan anggota TNI AD, Sertu Sriyono, dituntut enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Keempat terdakwa adalah Marcel (37), Zainal (22), Januarius (25), dan Sulhan.
"Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanan pengeroyokan bersama. Sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Sarwonto, Kamis (18/7/2013).
Mendapat tuntutan itu, keempat terdakwa bakal mengajukan pembelaan dalam sidang yang dipimpin ajelis Hakim, Susanto Isnu Wahyudi. Sidang akan kembali digelar pada 25 Juli di tempat yang sama.
Sebagaimana diketahui, anggota Kodim 0374 Yogyakarta, Sertu Sriyono, menjadi korban pembacokan kelompok Marcel Cs. Mantan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan itu mengalami tiga luka bacok di kepala. Setelah beberapa hari menjalani perawatan di RS Bethesda Yogyakarta, Sertu Sriyono pulih dari lukanya.