JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelurusi dan memvalidasi laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Antonius Budi Antono dalam perkara bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia.
"Dari KY kita akan merespons laporan ini dengan mekanisme yang kita punya, terkait bukti foto-foto hakim dipersidangan yang tertidur," kata juru bicara KY, Asep Rahmat di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2013).
Termasuk dengan dugaan pelanggaran kesalahan adminitsrasi tanggal penahanan, dan laporan lainnya. Sebagaimana dikatakan Ketua KY Suparman Marzuki, menurut Rahmat, terkait dengan perilaku murni tentu akan diperoses secepatnya.
Terkait hal itu, sambung Rahmat, KY menghimbau para hakim sebaiknya melaksanakan persidangan sesuai dengan prosedur dan baik. Pasalnya, hakim itu harus menunjukkan kewibawaan.
"Baik itu dengan bahasa lisan maupun bahasa tubuh sesuai dengan kepantasan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum karyawan PT Chevron Pasific Indonesia, Maqdir Ismail melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Antonius Budi Antono kepada KY lantaran diduga telah melakukan manipulasi data administrasi terhadap surat penahanan yang tanggalnya tidak sesuai dengan penandatanganan dan dugaan pelanggaran lainya terhadap terdakwa Bachtiar Abdul Fatah.
(Misbahol Munir)