Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Kepala Desa & Oknum Polisi Nyabu

Frans Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2013 |13:12 WIB
Kronologi Penangkapan Kepala Desa & Oknum Polisi <i>Nyabu</i>
Ilustrasi
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau menangkap dua kepala desa dan satu oknum anggota polisi karena diduga pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan itu berawal dari laporan adanya transaksi sabu di Simpang Periuk.

Aparat BNN kemudian berangkat ke lokasi. Setiba di lokasi, ternyata tersangka Kepala Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas inisial D (41), Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas inisial S (35), dan oknum anggota Polsek Tugumulyo berpangkat Aiptu (44), sudah pergi menggunakan mobil Toyota Avanza warna biru B 1934 QK ke arah Kecamatan Tugumulyo.

Petugas BNN sempat kehilangan jejak setelah melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Tak lama kemudian, mereka mendapatkan informasi bahwa mobil yang dikendari pelaku berada di halaman rumah S.

Petugas pun menuju lokasi. Saat petugas mengintai, mobil tersebut dikendarai S keluar dari halaman rumah. Tak berlama-lama, petugas BNN langsung menyergap.

"Ketiga tersangka dan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya ditemukan di dalam mobil. Kami juga mendapati tersangka S membawa pisau di pinggangnya," kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP H Abdullah Alex di dampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sudirman, Selasa (27/8/2013).

Proses selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan.

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement