JAKARTA - Tak adanya beban pajak daearah pada rokok, membuat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu. Pemprov pun berencana mengenakan pajak sebesar 10 persen per bungkus rokok yang beredar di Ibu Kota.
"Justru pajak rokok lebih tinggi, biar orang-orang tidak ngerokok," seloroh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca menghadiri pandangan fraksi tentang Raperda rokok dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (2/9/2013).
Terkait peruntukan dana yang terkumpul dari pajak tersebut, Ahok menjelaskan, akan digunakan sebagai promosi bahaya rokok. "Kita akan perkuat di preventif dan promosi. Pakai uang itu untuk promosi, bahwa rokok itu bahaya," terangnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi berharap, dari penerimaan Pemprov menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2014 sebanyak Rp300 miliar. "Dalam draft sudah tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan rokok lokal," ujar Iwan.
Subjek pajak dalam produk rokok sendiri, wajib pajaknya adalah pengusaha rokok yang mendistribusikan ke DKI Jakarta baik rokok lokal maupun impor. "Jika sesuai jadwal Perda pajak rokok akan diketok palu DPRD pada 17 Oktober mendatang. Sedangkan pemberlakuannya sendiri diperkirakan pada 1Januari 2014," ujarnya.
Selain melakukan rapat dengan DPRD, lanjutnya, pihaknya juga akan membahas dengan pengusaha rokok dan masyarakat. "Pengusaha dari daerah akan rapat dengan kita, yang ada di Jakarta mungkin hanya perusahaan rokok import Morrist," sambung mantan Bupati Belitung Timur itu.
Dari penetapan pajak teresbut, Iwan berharap harga satu bungkus rokok di Indonesia bisa sama seperti di Singapura. Dimana harga satu bungkus rokok di sana, sama dengan harga satu pak rokok di Indonesia. "Tapi itu bertahap," kata Iwan.
Sekadar diketahui, daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang pajak rokok, dalah Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Dan hal tersebut akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
(Dede Suryana)