MAKASSAR - Petugas patroli Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulselbar menyita sekira 1,6 ton bahan pembuatan bom ikan di perairan Kabupaten Pangkep. Bahan peledak itu disita di dua lokasi berbeda, yakni sebelah barat Pulau Lakkang dan Pulau Likikang.
Bahan peledak berupa bubuk amunium nitrat itu dikemas dalam 64 karung berukuran berat 25 kilogram. Petugas juga menyita kapal motor nelayan (KMN) Risma Indah III serta seorang nakhoda bernama Haris Daeng Rate, warga Dusun Camba Loe Desa Maccinibaji, Kabupaten Takalar.
Direktur Direktorat Polair Polda Sulselbar Kombes Pol Hari Sanyoto mengungkapkan, bahan peledak diangkut dari Malaysia yang akan dijual ke sejumlah nelayan di Pangkep dan Makassar seharga Rp1,3 juta per sak.
Penangkapan berlangsung pada Minggu 24 November sekira pukul 04.00 Wita. "Kami sengaja belum membeberkannya ke publik pada saat itu untuk kepentingan penyelidikan," katanya di Makassar, Rabu (27/11/2013).
Ketika melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sebanyak 52 sak bahan peledak yang disembunyikan di atas kapal. Nakhoda tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan. "Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali turun ke Pulau Lilikang dan menemukan 12 karung bubuk lainnya di sekitar dermaga," terangnya.
Akibat perbuatannya, nakhoda kapal dijerat Undang-Undang No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 480 KHUP tentang Penadah Barang Gelap dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Alasannya mereka akan menggunakan untuk bercocok tanam. Setelah diselidiki, rupanya akan dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan bom ikan bagi nelayan," paparnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.