Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Penghulu Terima Amplop Termasuk Gratifikasi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2013 |14:35 WIB
MUI: Penghulu Terima Amplop Termasuk Gratifikasi
Ilustrasi. reuters
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menilai ancaman aksi yang dilakukan ratusan penghulu untuk tidak menikahkan pasangan calon pengantin di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dalih tak ada uang transport, sangat dilematis. Pasalnya, sebagai pejabat negara dan PNS, penghulu dilarang menerima amplop dari calon mempelai.

"Itu merupakan problem yang dilematis. Semua pejabat negara dan PNS dilarang menerima amplop karena itu termasuk gratifikasi," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin kepada Okezone, Rabu (4/12/2013).

Namun, kata dia, masyarakat Indonesia enggan melakukan pernikahan di kantor KUA. Mereka memilih melangsungkan pernikahan pada Sabtu dan Minggu dengan memanggil penghulu ke rumah, masjid, atau lokasi resepsi.

"Ini sudah menjadi budaya dimasyarakat kita. Mereka tidak mau nikah di KUA dan lebih baik memanggil penghulu ke rumah sehingga tuan rumah memberikan amplop kepada penghulu yang datang sebagai ucapan terimakasih. Ini kan menjadi dilema," terangnya.

Saat ini kata dia perlu ada peraturan yang jelas kepada penghulu untuk melakukan pernikahan di luar KUA, apakah boleh menerima amplop atau tidak. "Sebenarnya yang terpenting harus ada aturan yang jelas. Tapi kalau menurut pasal gratifikasi pemberian amplop kepada penghulu sudah termasuk," tutupnya. 

Seperti diketahui, ratusan penghulu mengancam tidak akan menikahkan pasangan calon pengantin di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu menyusul terjeratnya Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, Romli, atas dugaan korupsi biaya nikah.

Koordinator Forum Komunikasi Kepala KUA Jawa Timur, Syamsu Tohari, mengatakan, aksi itu bentuk solidaritas setelah Kejaksaan Negeri Kota Kediri menemukan aliran dana biaya nikah sebesar Rp10 ribu masuk ke kantong pribadi setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah. (ful)

(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement