Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok: Hukuman Penebar Ranjau Paku Harus Sama dengan Pembunuh!

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2014 |17:12 WIB
Ahok: Hukuman Penebar Ranjau Paku Harus Sama dengan Pembunuh!
Ranjau paku (Foto: Dede/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kendati memberikan toleransi pada tukang tambal ban untuk menjalankan usahanya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tak akan berkompromi pada mereka yang menyebar ranjau paku.

"Yang penting sementara mereka jangan menduduki semua trotoar dulu. Tapi kalau yang nebarin paku, kita mau pidanain," tegasnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Pemprov DKI, sambung dia, sejauh ini sudah menempatkan intel dari Kepolisian untuk mengawasi tindak tanduk pengusaha bengkel tambal nakal yang menebar ranjau paku. "Kita udah taruh intel, kita awasin, ada polisi, begitu ditangkap kita mau pidanain," tegasnya.

Hukuman bagi pengusaha para penebar ranjau paku yang saat ini dijatuhkan dinilainya masih terlalu ringan, karena hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). "Karena mereka sudah melakukan tindak kriminal dengan menebar paku," ujarnya.

Karenanya, mantan Bupati Belitung Timur itu berharap, polisi bisa memandang penebar ranjau paku sebagai penjahat yang tak bisa hanya dikenakan tipiring. "Polisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat. Ini pidanain sebagai penjahat, disamain sama pembunuh orang," tegasnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement