JAKARTA - Ketua Komunitas Penyapu Ranjau Paku (saber), Abdurrohim menyakini selama petugas menjatuhkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelaku penebar ranjau paku. Hal tersebut tentu saja tidak membuat para penebar paku jera.
“Ini akan terus terjadi enggak pernah hilang, karena hukuman si penebar kurang berat, mereka (pelaku penebar paku) hanya dikenakan tindak pidana ringan,“ kata Rohim kepada Okezone, saat di hubungi, Kamis (27/3/2014).
Padahal, menurutnya tindakan yang dilakukan oleh para penebar paku selain merugikan korbannya bisa juga membahayakan si pengguna jalan. “Padahal menurutku itu merupakan tindakan kriminal jelas, tindak kejahatan yang di rencanakan, harusnya bukan tipiring,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rohim menceritakan, saat melakukan operasinya tidak sedikit adanya intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal. “Saat sedang operasi, tidak hanya sekali adanya ancaman, seperti ada yang ngelempar, “tutupnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Petugas Kepolisian Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur bersama relawan sapu bersih (Saber) melakukan operasi ranjau paku di beberapa titik jalan utama di Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut berhasil mengumpulkan sekira tiga kilogram paku, paku-paku tersebut sengaja disebar oleh oknum tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan semata.
(Muhammad Saifullah )