Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bela Erwiana, KJRI Hong Kong Siapkan Pengacara

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2014 |18:34 WIB
Bela Erwiana, KJRI Hong Kong Siapkan Pengacara
polisi Hong Kong di RS Sragen (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

SRAGEN - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong terus melakukan pemantauan langsung jalannya pemeriksaan pihak Kepolisian Hong Kong terhadap Erwiana Sulistiyaningsih (20) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur yang disiksa majikannya selama delapan bulan.

Menurut Tim KJRI Agus cahyono Rasyid, proses perlindungan tetap di lakukan KJRI tarhadap korban Erwiana

Termasuk memfasilitasi Kepolisian Hong Kong untuk melakukan proses penyidikan agar kasus yang menimpa Erwiana segera di sidangkan di Pengadilan Hong Kong.

Menyangkut pemeriksaan yang di lakukan polisi Hongkong yaitu Chief Inspector Police Chung Ci Ming dan Senior Inspector of Police Lee Kha Yan ungkap Agus Cahyanto Rasyid, untuk melihat peningkatan kasus ini apakah nanti akan ada penuntutan atau apapun dari korban penganiyayan.

"Pihak KJRI Hong Kong siap dan sudah memiliki  sendiri dua pengacara tetap yang siap membela hak WNI. Satu di wilayah Hong Kong dan satu di wilayah Makau," jelas Agus saat ditemui di RS Amal Sehat di Sragen, Jawa Tengah Selasa (21/1/2014).

Menurut Agus, tim pengacara KJRI tersebut  yang akan di  pakai dalam rangka perlindungan terhadap tenaga  kerja atau WNI yang ada di Hong Kong dan Makau. Pasalnya selain Hong Kong, KJRI juga merangkap pemantauan di Makau.
 
"Kita belum tahu hasilnya nanti, kalau hal itu nanti masuk pengadilan, pengacara kita sudah kita siapkan. Dan kita juga punya konsul Kejaksaan dan konsul Corporation dan Atase Tenaga Kerja di KJRI Hong Kong," terangnya.

Terkait dengan agen yang mengirimkan korban Erwiana ke Hong Kong, pihak KJRI telah memanggil serta memeriksa PJTKI di mana Erwina di salurkan. Termasuk PJTKI di Indonesia maupun agen Erwina di Hong Kong.

"Untuk agen di Hong Kong tanpa dipanggil sudah datang ke konsulat dan diperiksa tanggal 10 (Januari) lalu. Dari PJTKI yang ada di Indonesia mereka bertanggung jawab. Bahkan mereka membuat suatu statement surat pernyataan yang menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban," ungkap Agus.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement