Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agen Penyalur Erwiana Masuk Daftar Hitam

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2014 |18:23 WIB
Agen Penyalur Erwiana Masuk Daftar Hitam
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

SRAGEN - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) secara resmi telah memasukkan agen penyalur Erwiana Sulistiyaningsih, Chans Asia Recruitment Center ke dalam daftar hitam.

Langkah itu diambil menyusul penyiksaan yang dialami perempuan asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur selama delapan bulan.

Selain itu, pihak Kemenakertrans pun melayangkan teguran keras kepada PT Graha Ayukarsa, PJTKI tempat Erwiana diberangkatkan ke Hong Kong.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans Guntur Witjaksono mengatakan, PT Graha Ayukarsa bisa bernasib sama dengan agen di mana Erwiana disalurkan saat berada di Hong Kong.

Namun, pencabutan izin beroperasi PJTKI tidak jadi dilakukan menyusul adannya itikad baik dari pihak PJTKI yang siap menanggung seluruh biaya pengobatan Erwiana selama menjalani pengobatan di RS Amal Sehat Sragen, Jawa Tengah.

"Mereka (PT Graha Ayukarsa) beritikad baik dengan membuat surat pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan Erwiana hingga selesai, termasuk nanti biaya keberangkatan dan selama Erwiana di Hong Kong untuk proses hukum," jelas Guntur kepada wartawan, di RS Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2014).

Menyangkut proses hukum Erwiana di Hong Kong, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Hong Kong untuk terus mengawal kasus hukum yang menimpa Erwiana ini hingga tuntas. Termasuk pembayaran serta pemberian hak-hak yang tidak diterima Erwiana selama di Hongkong juga akan terus dipantau KJRI.

"Kita serahkan sepenuhnya pada KJRI untuk mengawal kasus ini. Termasuk hak-hak Erwiana yang tidak diberikan selama bekerja di Hong Kong, terus diperjuangkan," paparnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk keluarga Erwiana, OC Kaligis and Partner, Muhammad Taufik mendesak pemerintah untuk menyelidiki PT Graha Ayukarsa. Penyiksaan yang diterima oleh kliennya Erwiana disebabkan adannya kelalaian dari pihak PJTKI.

Sehingga, Taufik beranggapan PJTKI yang memberangkatkan Erwiana ke Hong Kong, telah melanggar Keputusan Menakertrans 98/2012 tentang komponen dan besarnya biaya penempatan calon TKI sektor domestik ke Hong Kong SAR.

"Menyangkut hak-hak Erwiana seperti gaji yang tidak diberikan selama delapan bulan hak cuti hak istrirahat harus dibayarkan pada Erwiana sesuai dengan aturan Pemerintah Hong Kong. Selama ini Hong Kong dikenal bekas negara jajahan Inggris yang dikenal sangat demokratis," terangnya.

"Sehingga bila tidak segera diselesaikan, jelas akan mencoreng Hong Kong sebagai negara demokratis yang menjunjung nilai HAM," tutup Guntur.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement