JAKARTA - Terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika, Michael Loic Blanc, resmi menghirup udara bebas pada Senin 20 Januari 2014. Narapidana asal Prancis ini bebas setelah mendapat keringanan hukuman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta bebas bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Blanc divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membawa 3,8 kilogram narkoba. Pada 2008, Blanc mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kemudian November lalu, dia memperoleh status bebas bersyarat.
Seharusnya, Blanc bebas pada 14 November 2013. Namun karena yang bersangkutan belum melunasi denda Rp500 juta, Blanc baru menghirup udara bebas Senin lalu.
Kasubdit Humas Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, Blanc dibebaskan karena telah terpenuhinya syarat substantif dan administratif. "Karena dia juga sudah lama, kemudian sudah terpenuhi syarat substantif dan administratifnya," ujar Akbar saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2014).
Akbar juga membenarkan adanya sejumlah uang yang dibayarkan oleh Blanc sebagai persyaratan pembebasan. Menurut data yang dihimpun Okezone, Blanc harus membayar Rp313.888.889. Jumlah tersebut didapat dari denda yang harus dibayarkan Blanc sebesar Rp500 juta dikurangi dengan pengganti masa tahanan sejak 14 November 2013 atau di mana pembebasan bersyarat itu diberikan.
"Iya dia bayar sejumlah uang, itu dendanya sebagai syarat pembebasan," ungkapnya.
Bebas bersyarat Blanc juga dibenarkan Kalapas Narkoba Kelas IIA, Ali Syeh Bana. "Iya betul sudah bebas bersyarat," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Michael Blanc merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur. Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Desember 1999 saat kedapatan membawa 3,8 kilogram narkotika jenis hasis atau cannabis yang disembunyikan di tabung selam.
Pada 11 September 2001, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis hukuman seumur hidup kepada Blanc. Putusan itu tetap sama saat Blanc menempuh jalur banding dan kasasi. Namun, hukumannya berubah menyusul upaya grasi yang dikabulkan Presiden SBY. Berdasar pada Kepres RI Nomor 3 Tahun 2008, hukuman Blanc dipangkas dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, serta telah terpenuhinya beberapa persyaratan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menandatangani surat pembebasan bersyarat kepada Blanc.
(Dede Suryana)