JAKARTA- PT Surya Panen Subur (SPS) siap membuktikan bahwa pihaknya sama sekali tidak membakar lahan perkebunannya yang berlokasi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Sebelumnya, pembakaran lahan tersebut ditudingkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yan berujung pada gugatan lebih dari Rp300 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami siap membuktikan bahwa SPS tidak membakar lahan perkebunannya," tegas kuasa hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Pihaknya bahkan telah menyiapkan sejumlah bukti dalam persidangan pokok perkara gugatan ini yang akan dimulai Senin pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak KLH.
"Kami akan gunakan persidangan ini sebagai klarifikasi atas ketidakbenaran yang dituduhkan kepada SPS. Kami akan hadirkan sejulmlah bukti tertulis, saksi-saksi, maupun tujuh orang ahli dari empat perguruan tinggi negeri dan balai penelitian pemerintah," tandas Rivai.
Meski enggan menyebut siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan, PT SPS memastikan bahwa usulah terhadap saksi diambil setelah melakukan penelitian dan berkesimpulan, bahwa PT SPS tidak melakukan pembakaran lahannya yang sudah ditanami kelapa sawit itu.
"Intinya, menyatakan bahwa lahan terbakar tidak rusak, karena surface fire dan kebakaran bukan disebaknan oleh PT SPS," tandasnya.
Rivai menegaskan, PT SPS memiliki bukti perjanjian, transfer bank, dan PPH dengan kontraktor yang melakukan pembukaan lahan itu.
Sementara itu di lain pihak, kuasa hukum KLH, Bobby Rahman menegaskan bahwa pihaknya telah menolak proposal mediasi usulan lima ribu hektar lahan HGU SPS untuk dijadikan kawasan konservasi, karena tidak menjawab pokok perkara gugatan.
"Alasannya masih yang kemarin (proposal lima ribu hektar lahan PT SPS untuk dijadikan lahan konservasi tidak menjawab pokok perkara," ujar Bobby.
Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Yuningtyas Upiek ini sebelumnya menemui jalan buntu. Pasalnya, tidak ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga mediasi ditutup tanpa hasil. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.