PYONGYANG - Rezim Korea Utara (Korut) diketahui telah melakukan tindak kejahatan berat melawan kemanusian. Kejahatan tersebut termasuk pembantaian, kelaparan dan perbudakan.
Kejadian ini diduga terjadi di sejumlah kamp kerja paksa yang terletak di negara komunis tersebut. Dari keterangan Komisi Pemeriksa HAM PBB, tidak hanya kejahatan di atas yang dilakukan rezim Korut juga melakukan, perkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan.
Chairman Komisi HAM PBB Michael Kirby, menuduh beberapa petinggi Korut merupakan otak dari tindakan keji tersebut. Nama pemimpin Korut saat ini Kim Jong Un, turut disebut Kirby.
"Komisi penyelidikan sampai pada kesimpulan ada bukti mereka yang berkuasa harus bertanggunjawab," ujar Kirby seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (18/2/2014).
Namun, dipastikan Kirby komisi yang dipimpinnya bukanlah hakim atau jaksa yang bisa menarik Kim Jong Un ke dalam penjara. Diharapkan, Pengadilan Internasional bisa mengambil tindakan untuk menghentikan kekejaman yang terjadi di Korut sesuai langkah hukum.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.