 
                
            JAKARTA - Banyak pihak menyesalkan pemidanaan jurnalis Koran SINDO, Deny Irawan, oleh calon legislatif Partai Demokrat, M Fadlin Akbar, ke Polres Tangerang karena status BlackBerry (BB).
 
 
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, mengatakan, pemidanaan tersebut merupakan upaya pemasungan kebebasan berekspresi terhadap jurnalis.
 
"Sudah tidak jamannya lagi kebebasan berekspresi dibawa ke pidana. Apa yag dilakukan oleh salah satu caleg Partai Demokrat adalah tindakan memasung ekspresi, yang tidak dikenal dalam dunia demokrasi," jelas Yadi kepada wartawan, Rabu (19/2/2014).
 
Kata dia, sebuah kritik harus ditanggapi dengan bijak bukan disikapi secara arogan. "Kritik dan suara dari masyarakat harus disikapi sebagai koreksi, perbaiki jika memang kritik itu benar, jelaskan dengan bijak jika itu salah," tegas dia.
 
Seharusnya lanjut dia, sebagai calon wakil rakyat mampu memelihara nilai-nilai demokrasi.
 
"Kita semua, apalagi calon wakil rakyat harus mampu memelihara demokrasi dengan cara menghargai perbedaan pendapat, dengan begitu akan menjadi contoh baik bagi masyarakat," pungkasnya.
 
Sebelumnya, calon legislatif, M Fadlin Akbar, melaporkan jurnalis Koran SINDO, Deny Irawan, ke Polres Tangerang. Laporan itu berawal dari status BlackBerry (BB) yang dibuat Deny.
 
Inti dari status BBM Deny yakni mempertanyakan apa benar anak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, itu ditangkap polisi karena kasus narkoba. Tulisan itu ditandai dengan tanda tanya di akhir kalimat.
(Misbahol Munir)