JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Laporan Polisi, Josua Manurung meminta polisi merespons dengan sigap setiap laporan masyarakat. Ia menyesalkan masih banyaknya laporan polisi yang mangkrak.
Salah satunya kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui internet yang dilaporkan oleh Sanusi Wiradinata tertanggal 30 Oktober 2012 lalu di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/3730/X/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Kasus itu terjadi dengan sangat unik. Sebab, kasus tersebut timbul sebagai bagian dari saling lapor dengan Safersa Yusana Sertana, seorang wanita yang bekerja di kantor advokat," ujar Josua, Selasa (11/3/2014).
Menurut Josua, dalam kasus ini polisi seakan enggan menanggapi laporan dari Sanusi tersebut.
"Kasus yang dilaporkan Sanusi seperti 'dianaktirikan'. Sementara dengan mudah publik bisa memperbandingkan sikap emas Polisi menangani laporan Safersa terhadap Sanusi," ujarnya.
Kasus ini sambung dia menjadi tugas besar Mabes Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menyingkap terjadinya penerapan standard ganda itu.
"Agar publik bisa percaya kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman dalam mengelola Polri ke depan. Jadi, Polri harus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jangan sampai terjadi 'anak tiri' dari laporan masyarakat," pungkasnya.
(Rizka Diputra)