JAKARTA - Pensiunan TNI berinisial SK dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Duta Pertiwi. SK diduga telah melanggar pasal tentang pencemaran nama baik.
SK dilaporkan dengan nomor LP/3133/9/PMJ/Ditkrimsus pada 10 September lalu, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui email yang disebar ke sejumlah pihak.
Menurut kuasa hukum PT Duta Pertiwi, Hokli Lingga, SK menuding kliennya menggelapkan PPN listrik dan air PAM.
"Itu semua tidak benar. Kami siap mempertanggungjawabkan laporan PPN kepada warga. Kami selalu terbuka," kata Hokli selaku pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, SK seharusnya diperiksa oleh Satuan Cyber Ditkrimsus pada pukul 10.00 WIB.
Namun, karena berhalangan hadir, kuasa hukumnya meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait laporan tersebut.
SK dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FKW GCM), yang digalang oleh SK. SK kerap melontarkan isu tentang buruknya pengelolahan Apartemen Graha Cempaka Mas yang dikelola oleh PT Duta Pertiwi Tbk.
SK kemudian melaporkan PT Duta Pertiwi, sebagai pengelola ITC Cempaka Mas ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan, penggelapan PPN Listrik, dan air PAM.
(Tri Kurniawan)