Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Difitnah, Ketua KPUD Kota Tangerang Lapor Polisi

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2013 |01:13 WIB
Difitnah, Ketua KPUD Kota Tangerang Lapor Polisi
Ilustrasi
A
A
A

TANGERANG - Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Ellain melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota. Dia melaporkan sebuah nomer telepon yang dirasanya telah menebar informasi palsu.
 
Safril menuturkan, awalnya ia mendapatkan sebuah pesan dari seorang wartawan lokal yang berniat mengkonfirmasinya terkait pesan SMS yang diterimanya beberapa hari lalu.
 
"Jadi saya tidak terima langsung SMS nya, tapi baru tahu setelah dikonfirmasi. Isi dalam SMS yang ditujukan kepada sang wartawan terkait dengan fitnah yang menyangkut institusi dan saya termasuk didalamnya," kata Safril, Rabu (24/7/2013).
 
Dijelaskannya, isi SMS itu sudah menuding tanpa ada bukti yang dapat membenarkannya.
 
"Alhamdulillah, mayoritas tim dokter kemarin sudah kita loby, termasuk KPUD melalui syafril. Permintaannya sudah kita berikan, sisanya setelah pleno penetapan lolos Pasangan Arief - Sachrudin. Syafril sudah menggaransi walaupun tanpa izin tertulis dari atasan, pasangan kita akan diloloskan. Pokoknya walaupun didemo tiap hari, KPUD ada di pihak kita," tiru Safril membacakan isi SMS yang dikirim kepada wartawan lokal berinisal I
 
Mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang inio, mengaku tersinggung dengan isi SMS tersebut. Syafril akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
 
"Yang saya laporkan nomer telepon yang tertera, tapi soal siapa orangnya saya tidak tahu. Saya laporkan dengan pasal 301 dan pasal 311 KUHP tentang hinaan (fitnah) atau penistaan dengan Tulisan," tambahnya.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement