BANDUNG - Sebuah toko di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Jawa Barat, dieksekusi petugas Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/2/2014) pagi.
Sempat terjadi terjadi keributan antara petugas eksekusi yang dibantu polisi dengan pihak pemilik toko.
Keributan pecah setelah juru sita Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan eksekusi.
Walaupun terjadi penolakan, namun eksekusi terhadap toko printer seluas 40 meter persegi itu tetap dilakukan.
Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung, Nandar Sunandar, menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat, Norman Wiguna.
Norman menggugat Hidayat lantaran bangunan toko yang berada persis di depan lahannya menghalangi akses masuk. Pengajuan gugatan oleh Norman dilayangkan sejak 2011.
(Anton Suhartono)