Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Sri Mulyani Dieksekusi PN Bandung

Dicky Wismara , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2014 |13:02 WIB
Rumah Sri Mulyani Dieksekusi PN Bandung
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung mengeksekusi sebuah rumah seluas 361 meter persegi di Jalan Nilam Nomor 23, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/1/2014) siang.

Rumah milik seorang warga bernama Sri Mulyani tersebut dieksekusi karena Sri tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar utang kepada bank. Pihak bank pun akhirnya melelang rumah tersebut.

Namun kuasa hukum Sri Mulyani, Rian, menolak eksekusi tersebut karena proses hukum masih berlangsung. Pengadilan Negeri Bandung memang memenangkan penggugat, namun kliennya mengajukan banding sehingga belum ada putusan resmi atau inkracht atas kasus ini. Karena itu, Rian menganggap proses eksekusi tidak berdasar.

Sementara itu, petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung, Bambang Irawan, menuturkan, pemenang lelang sudah melakukan negosiasi dengan Sri Mulyani, namun tidak ada jalan keluar. 

Pemenang lelang pun meminta kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk melakukan eksekusi. 

Tidak ada perlawanan fisik saat eksekusi berlangsung. Barang-barang di rumah langsung diangkut ke truk oleh juru sita untuk diantar ke tempat yang ditentukan oleh tergugat.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement