JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Lebak Bulus III No 15, Cilandak, Jakarta, pada Kamis pagi, 12 September 2024. Pemilik gedung, Hanif Radinal, anak dari Radinal Mochtar, mantan menteri di era Presiden Soeharto, meninggal setelah terjadi kericuhan saat mempertahankan asetnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menegaskan bahwa kematian almarhum bukan disebabkan oleh bentrokan fisik atau tindakan kekerasan dari petugas eksekusi.
"Bahwa meninggalnya almarhum Hanif bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Djuyamto, Jumat (13/9/2024).
Meski demikian Djuyamto mengatakan bahwa saat dilakukan upaya eksekusi terjadi perdebatan. Peristiwa bermula ketika terjadi perdebatan antara almarhum dengan juru sita terkait proses pelaksanaan eksekusi.
"Pada awalnya terjadi perdebatan antara almarhum dan juru sita PN Jakarta Selatan, namun tiba-tiba almarhum terjatuh lemas," jelasnya.
Juru Sita langsung berusaha memberikan pertolongan dengan menggendong almarhum masuk ke dalam rumah.