JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan eksekusi bangunan di Jalan Lebak Bulus III No 15, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 12 September 2024. Insiden tragis terjadi ketika pemilik gedung, Rasich Hanif (RH), putra dari Radinal Mochtar, mantan menteri era Presiden Soeharto, meninggal dunia saat mempertahankan asetnya dalam proses eksekusi yang berujung pada kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada pukul 09.30 WIB, Kamis, 12 September 2024. Tim Eksekusi dari PN Jakarta Selatan tiba di lokasi dan mulai membuka pagar sebelah kiri dari bangunan yang akan dieksekusi.
RH yang saat itu sedang dalam kondisi fisik lemah karena faktor usia dan kesehatan, tetap berusaha mempertahankan hartanya dengan sekuat tenaga.
"Almarhum RH tetap berusaha mempertahankan asetnya, namun terlihat kelelahan dan lemas," kata Ade Ary, Jumat (13/9/2024).
Melihat kondisi RH yang semakin lemah, tim juru sita segera mengangkatnya ke halaman rumah untuk memberinya waktu beristirahat. Namun, kondisi RH semakin memburuk.
"RH kemudian diangkat kembali ke balai di samping rumah, di mana ia terlihat pingsan," tambahnya.