JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri masih terus mendalami kasus pornografi anak (child pornograpy). Termasuk memburu pelaku pembuatan video porno yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan meta data file video porno tersebut sudah dihapus oleh pengunggah sekaligus pengelola situs pornografi anak, Deden Martakusumah (28).
"Datanya telah dihapus pelaku, Jadi link harus dibuka karena banyak. Kemudian, gambarnya kurang jelas, nanti saya tugaskan Kasubdit (Cyber Crime) untuk meningkatkan resolusinya. Apakah ada teknik agar wajahnya bisa terlihat jelas, karena kalau lihat di TV gambarnya kabur," jelas Arief kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (26/2/2014).
Arief menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengetahui di mana video cabul itu dibubat dan siapa pelakunya. "Apakah ada sofware seperti itu? Kita masih cari. Termasuk alat yang digunakan apakah handphone atau handycam, ini juga susah. Dari pelaku mengatakan dia hanya memasang link saja," tegasnya.
Jenderal polisi bintang satu ini, menambahkan, dari pengakuan pelaku sejauh ini masih melakukan kegiatan pengelolaan situs pornografinya sendiri. "Sementara dia masih bekerja sendiri, hanya pada waktu transaksi ada beberapa nama. Kita masih cek apakah nama dia sendiri atau dia menggunakan nama orang lain," pungkasnya.
(Dede Suryana)