Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus 17 PRT Disekap Istri Jenderal Ujian bagi Kepolisian

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Sabtu, 01 Maret 2014 |05:05 WIB
Kasus 17 PRT Disekap Istri Jenderal Ujian bagi Kepolisian
A
A
A

JAKARTA - Profesionalisme kepolisian diuji dalam kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT) di Bogor, Jawa Barat. Pada kasus ini ada dugaan keterlibatan mantan perwira tinggi Polri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang bersama istrinya, Mutiara.
 
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyoroti kinerja kepolisan yang menangani kasus ini. Menurutnya, terdapat sebuah keraguan untuk menindak lebih lanjut. “Polresta Bogor tak menanggapi ini secara serius, mereka kalang kabut ketika LSM dan Kapolda turun tangan. Dugaan melindungi korps di sini sangat kuat,” ucap Neta.
 
Kekhawatiran Polri tidak bisa bertindak tegas muncul karena kerap kali kepolisian melindungi personelnya yang melanggar hukum, atau menutupi fakta keterlibatan anggota atau mantan anggotanya.
 
Status istri sang (purn) jenderal, Mutiara, baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 25 Februari. Itu pun setelah dilakukan gelar perkara Polres Bogor Kota bersama tim asistensi Mabes Polri dan Polda Jawa Barat. Ironisnya, pada Rabu (26/2), Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie menyatakan bahwa istri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang belum berstatus tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah adanya laporan visum dan keterangan saksi yang memberatkan.
 
Neta mengisyaratkan kasus ini akan menambah berat citra buruk kepolisian di mata masyarakat. “Ini sebuah preseden buruk bagi pembangunan citra Polri sebagai aparat penegak hukum,” lanjutnya.
 
Sementara itu, Destina Lestari anak mantan Kapolri Widodo Budidarmo, menyayangkan terjadinya peristiwa penyekapan dan kekerasan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT) di kediaman Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang.
 
“Sangat tidak manusiawi. Entah apa yang dipikiran pelaku saat itu, saya sangat malu apalagi pelaku berasal dari lingkungan kepolisian juga,” ucap Destina.
 
Ia juga mempertanyakan kehadiran suami pelaku saat itu, sebagai seorang perwira tinggi kepolisian, menurutnya Brigjen Mangisi Situmorang, harus bertanggung jawab terhadap perilaku isterinya.
 
“Tidak mungkin suaminya tidak tahu. Dia kan sudah tak aktif lagi jadi pasti selalu di rumah. Memberi rasa aman di rumahnya saja tidak bisa, bagaimana jika ditugaskan untuk melayani masyarakat di luar,” papar alumni Sorbonne University ini.
 
Kasus penyekapan dan penyiksaan 17 PRT ini terungkap dari laporan salah satu korban, Yuliana Lewier kepada polisi pada 13 Februari lalu yang mengatakan telah diperlakukan secara kasar dan mengaku disekap selama bekerja di kediaman sang Jenderal.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi lantas menjemput belasan pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga disekap oleh Mutiara. Penjemputan dilakukan Rabu (19/2).
sekira pukul 19.00 WIB menggunakan tiga mobil dari rumah yang beralamat di Perumahan Bogor Baru Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
 
Dalam kasus ini, ada beberapa pasal yang bakal dikenakan terkait dengan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan Mutiara. Di antaranya Pasal 2 Undang-Undang tentang tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 44 Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak.
 
Ancaman hukumannya bervariasi, untuk Pasal 44 Undang-Undang KDRT diancam pidana selama lima tahun penjara, Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Orang diancam selama tiga tahun, dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement