Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Plesir Ganggu Pelayanan, Ini Kata Sudin Nakertrans Jaktim

Isnaini , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2014 |16:56 WIB
PNS Plesir Ganggu Pelayanan, Ini Kata Sudin Nakertrans Jaktim
Ruang Sudin Nakertrans Jaktim kosong (Foto: Isna/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasubag TU Sudin Tenaga Kerja Jakarta Timur, Posmar Sinambela, membenarkan adanya cuti bersama yang dilakukan puluhan pegawai kantor tersebut. Namun, dia membantah akibat cuti itu pelayanan menjadi lumpuh.

Posmar berdalih, pelayanan tidak lumpuh, melainkan hanya tertunda satu hari. Dari 48 pegawai yang terdaftar, 24 pegawai mengambil cuti bersama untuk liburan ke Gunung Bromo, Jawa Timur. Sisanya memilih berjaga di kantor.

“Ya harap maklumlah orangnya kan lagi pergi, Jadi kalau hari Senin semua masuk pasti kita layani lagi seperti biasa. Yang perlu dicatat, pelayanan di sini bukan lumpuh tapi ditunda hari Senin. Itu barangkali kebijakan Kasudin terhadap anak buahnya untuk jalan-jalan,” ujar Posmar saat ditemui di Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Jumat (21/3/2014).

Sementara itu, Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Hikmah Sirait mengaku cuti bersama yang dilakukan anak buahnya itu diajukan sevara pribadi, bukan secara institusi.

“Kami tetap melayani masyarakat, siapa bilang pelayanan terganggu. Mana masyarakat yang merasa tidak dilayani, suruh ketemu saya. Mereka itu kan pergi karena sudah mengajukan cuti dan ada pula yang sakit,” ujar Hikmah dengan nada ketus.

Diberitakan, aktivitas pelayanan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur terganggu, lantaran puluhan pegawai mengambil cuti bersama untuk berwisata ke Gunung Bromo, Jawa Timur.

Ruang kerja tersebut terlihat lengang. Hampir sebagian bangku dan meja kerja di ruangan tersebut kosong. Hanya terlihat dua siswi SMK yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) seorang petugas pamdal berjaga di meja penerima tamu. Akibatnya bentuk pelayanan di kantor tersebut lumpuh. Padahal saat itu masih hari kerja.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diketahui melayani pengaduan karyawan yang di PHK secara sepihak dan hal-hal terkait permasalahan industri juga buruh.

Alghazali, seorang buruh yang hendak mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpanya, sempat ditolak oleh petugas kantor tersebut. Buruh yang bekerja di PT Andika, Cakung, Jakarta Timur itu diperintahkan untuk kembali ke kantor tersebut pada Senin 24 Maret mendatang.

"Saya mau mengadukan nasib saya, malah dicuekin dan disuruh balik hari Senin karena mereka pada liburan," kata Alghazali.

 

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement