JAKARTA - Kasubid Disiplin dan Data Pegawai, Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Selatan, Windu Cahyaningsi, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat dan pulang cepat di wilayahnya, akan ditindak tegas.
"Pegawai yang telat masuk pasca lebaran atau yang pulang cepat, akan diberi sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD)," tegasnya, saat ditemui Okezone, di kantornya, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2011.
"PNS yang telat dan pulang cepat setelah diakumulasi sampai dengan minimal lima hari, maka TKD nya akan dipotong satu bulan, serta teguran lisan. Kalau akumulasi sampai 10 hari akan ditegur dengan tulisan dan dipotong TKD dua bulan," ucapnya.
Diakuinya pemontongan tunjangan memang sudah diberlakukan dengan tegas. "Agar kedisiplinan berjalan, tentunya sanksi tersebut harus dijalankan," ujarnya.
Mengenai potongan tunjangan tersebut, diakuinya, sesuai dengan golongan pegawai dan resiko serta tanggung jawab pegawai. "Minimal Rp 2.900.000, potongan bulanannya," ungkap dia.
(Susi Fatimah)